Jakarta-Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo bakal mengajukan banding pascavonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait kasus ujaran kebencian.
Menanggapi putusan hakim, politisi Gerindra itu akan mengambil langkah hukum sesuai mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding, kata Dhani usai putusan di PN Jaksel, Senin (28/1/2019).
Dhani juga membantah melakukan ujaran kebencian berbau SARA. Saya ngak pernah benci sama orang Tionghoa, partner bisnis saya Tionghoa. Juga tidak mungkin menyebarkan kebencian pada Kristen atau Katolik. Oma, tante saya katolik, sepupu saya protestan, ujar Dhani.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.
Memerintahkan agar terdakwa ditahan, kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis.