JAKARTA-Pengguna rokok elektrik alias vape terus berkembang dan meluas. Tercatat sekitar 1,6 juta pengguna vape di Indonesia saat ini.
Namun, pada November 2019 lalu, BPOM mengajukan usulan pelarangan penggunaan vape di Indonesia karena dinilai mengandung bahan-bahan berbahaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menilai pelarangan total terhadap vape justru akan menghilangkan fungsi kontrol yang akan menyebabkan bermunculan produsen yang tidak terawasi.
Hingga saat ini, jelas Aryo, belum ada kajian holistik terbuka yang melibatkan kedua belah pihak tentang vape ini.
Memang cairan untuk vape ini tidak sepenuhnya aman tetapi jauh lebih aman ketimbang rokok konvensional, kata Aryo belum lama ini di Jakarta.