JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai konten yang dimuat di platform streaming video Netflix harus mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada posisi itu lah dia (Netflix) harus patuh pada regulasi UU ITE termasuk regulasi konten. Tidak boleh distribusi konten pornografi, judi online pencemaran nama baik atau semacamnya, yang diatur UU ITE, kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Jumat (17/01).
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kominfo untuk memblokir konten di Netflix yang mengandung pornografi, SARA dan norma kesusilaan.
Kementerian lantas meminta publik mengadukan konten yang bermasalah yang ada di Netflix, termasuk judul konten dan muatan apa yang bermasalah di konten tersebut.
Untuk membantu kami mengetahui persis konten jenis ini lah yang mengandung muatan pornografi, judi online, atau apa pun itu yang dilarang UU ITE, kata Ferdinandus.