JAKARTA-Mulan Jameela bersama belasan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gugatan perdata tersebut diajukan pada 26 Juni 2019 lalu.
Selain Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra juga menjadi tergugat dalam perkara ini.
Ya, itu diajukan dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/Pn.Jaksel, kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Tercantum 14 nama penggugat dalam perkara yang teregistrasi dalam nomor perkara tersebut. R Wulansari alias Mulan Jameela termasuk dalam daftar tersebut.