Pemilu Jadi Alasan Penundaan Sidang Dhani

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian menyatakan ditunda dengan alasan supaya tidak terlalu dekat dengan Pemilu 2019.
Kamis, 11 Apr 2019 18:26 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya-Hakim memutuskan sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa politisi Gerindra Ahmad Dhaniditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan surat tuntutannya.

Kami belum siap, kami minta waktu, kata JPU Winarko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/04).

Setelah mendengar pengakuan JPU, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian menyatakan jika sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/04), dengan alasan supaya tidak terlalu dekat denganpelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April.

Tetapi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian kemudian meminra sidang untuk dimajukan menjadi Selasa (23/04).

Sekiranya sidang digelar pada Hari Selasa, katanya.

Baca juga :