SURABAYA - Tiga terdakwa perkara dugaan penipuan pengembang apartemen Sipoa Group yakni Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa, yang teregister dengan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum dari ketiganya mengatakan, praperadilan dimohonkan terkait penetapan tersangka. Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU XII/2014 28 April 2015, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka sebelumnya harus dipanggil, diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.
Ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada ketiganya, kata Teguh dalam persidangan praperadilan di PN Surabaya yang dipimpin hakim Habullah, Sabtu (8/12).
Namun, menurut keterangan klien kami, ketiganya tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka, ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya menjelaskan penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya tidak sah. Di sisi lain, perkara ini terlalu prematur kalau dibawa ke ranah pidana karena sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo, ucapnya.