Sumenep - Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebutkan sebanyak 41 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di wilayah tersebut dideportasi.
Disnaker sendiri mengaku kewalahan akibat warga Sumenep masihmemakai jasa tekong (calo TKI ilegal).
Dari 41 orang yang dideportasi tersebut, lanjut dia, 38 di antaranya berasal dari Kecamatan Arjasa, sedangkan sisanya merupakan warga dari Kecamatan daratan di Kabupaten Sumenep.
Sampai bulan Oktober ini, data yang ada di kami sudah ada 41 orang TKI ilegal yang dideportasi, kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sumenep, Chairul Saleh, Kamis (01/11).
Menurutnya, para TKI ilegal asal Sumenep itu paling sering dideportasi dari Negeri Jiran, Malaysia.