PAMEKASAN - Sebanyak 45 Anggota DPRD Pamekasan, Jawa Timur, periode 2014-2019 akan menerima pesangon dengan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan, setelah jabatannya berakhir pada tanggal 21 Agustus 2019.
Menurut Kepala Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Pamekasan M Imam, pemberian pesangon kepada 45 wakil rakyat itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006.
Jumlah yang akan diterima para Anggota DPRD Pamekasan berbeda menyesuaikan dengan masa kerjanya, kata Imam di Pamekasan, Sabtu (3/8).
Ia menjelaskan, jika masa kerjanya satu tahun maka uang pesangon yang diterima sebesar satu kali uang representasi dan seterusnya.
Bagi Anggota DPRD Pamekasan yang masa kerjanya lima tahun, maka uang pesangon yang akan diterima adalah enam kali uang representasi.