SITUBONDO-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang dinilai lalai membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa Tahun 2018.
Kesembilan kades yang dinilai tidak tertib mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa di antaranya Desa Jatibanteng, Desa Kalianget, Desa Talkandang, Desa Sumbertengah, Desa Kedunglo, Desa Demung, Desa Sumberejo, Desa Palangan dan Desa Sopet.
Sebenarnya temuan BPK ada sembilan desa yang dinilai tidak tertib mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa. Akan tetapi tujuh desa di antaranya telah menyetor atau mengembalikan uang ke kas negara, ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah, di Situbondo, Jumat (17/05).
Kesembilan kades tersebut kemudian dipanggil Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi untuk melakukan rapat tertutup di ruang Intelligence Room Pemkab Situbondo.
Usai pertemuan, Wabup menyebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kalianget dan Penjabat Kepala Desa Sumberejo, Kabupaten Situbondo terancam pidana karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2018.