Madiun - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur membuka posko pengaduan penangguhan penetapan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Posko pengaduan dibuka sejak ditetapkannya UMK 2019 pada tanggal 15 November hingga 25 Desember mendatang.
Kami membuka posko bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan atau karyawan yang dibayar di bawah UMK. Sesuai Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMK 2019 disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar atau menggaji karyawan di bawah UMK yang telah ditetapkan gubernur. Kalau ada pengaduan dari pekerja tentunya akan kami proses lebih lanjut, ujar Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto di Madiun, Sabtu (24/11).
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019, UMK Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp1.801.406,09 yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2019.
Berkaca pada penetapan UMK 2018, tidak ada satu pun karyawan yang mengadu ke disnaker. Di sisi lain, juga tidak ada perusahaan yang menangguhkan besaran UMK ke disnaker.