SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19.
Keputusan menunda tahapan Pilkada di Sumenep ini sesuai dengan hasil rapat pleno hari ini, ujar Komisioner KPU Sumenep dari Pamekasan, Senin malam (23/03).
Mantan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, kebijakan menunda tahapan pilkada ini mengacu kepada Surat Edaran(SE) dari KPU RI Nomor 8 Tahun 2020, yang diterima KPU Sumenep.
Dalam SE KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dijelaskan, agar tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2020 ditunda untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Rafiqi menjelaskan, di Sumenep masih ada 16 tahapan yang harus dilalui KPU Sumenep sebelum pemungutan suara.