Malang- Aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Bupati Malang non-Aktif, Rendra Kresna (RK) mundur dari jabatannya sebagai Bupati Malang.
RK saat ini menjadi tanahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Padahal, merujuk kepada undang-undang terbaru pemerintah daerah, kepala daerah. Bupati Malang nonaktif (RK) dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa tahanan dan digantikan oleh wakil Bupati Malang sepenuhnya, ujar Divisi Korupsi Politik MCW, Afif Muchlisin di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen, Selasa (29/01).
Afif menilai hal ini sebagai kesalahan fatal dan harus diselesaikan melalui mundurnya RK dari jabatannya sebagai Bupati Malang nonaktif agar pemerintahan berjalan efektif.
Pasalnya, surat perintah tugas yang dimandatkan kepada Wakil Bupati Malang, Sanusi masih bergantung kepada RK yang saat ini mendekam di penjara.
Pemkab Malang seakan berjalan sendiri tanpa kontrol wakil rakyat. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut surat perintah tugas, lanjutnya.