Surabaya - Izin reklamasi pemanfaatan ruang di Paciran, Lamongan, Jawa Timur yang akan dijadikan terminal khusus sebuah perusaahaan galangan kapal disoroti Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan.
Oki Lukito, Aktivis perikanan sekaligus ketua forum tersebut, di Surabaya, Senin (05/11), mengatakan kegiatan di lokasi yang ditetapkan sebagai terminal khusus tersebut merupakandaerah ranjau milik TNI-AL yang berbahaya dan terlarang bagi kegiatan apapun sebagaimana tercantum dalam dokumen Perda RZWP3 Tahun 2018-2038.
Menurutnya, konflik pemanfaatan ruang laut di sejumlah daerah pesisir di Jawa Timur tidak akan terjadi jika Pemprov Jatim tegas menyikapi.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kewenangan pemprov, salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi, terangnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu, pihaknya meminta Pemprov Jatim tegas membatalkan izin pemanfaatan ruang di Paciran, Lamongan yang akan dijadikan terminal khusus sebuah perusaahaan galangan kapal sesuai SK Menhub No. Kp 645 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017 berupa penetapan lokasi seluas 843.000 meter persegi.