Surabaya - Retno Tri Utomo, Pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya akhirnya ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jatim menangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap kontraktor sebesar RP 1 miliar.
Tersangka dieksekusi tadi malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya, Perumahaan Umum Gunungsari Indah Surabaya, oleh Tim dari Kejagung dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung di Surabaya, Rabu (09/10/2019).
Retno disangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, yaitu meminta sejumlah uang pada kontraktor yang menangani proyek-proyek di lingkungan tempat kerjanya.
Richard menjelaskan, dalam perkara yang ditangani Kejagung ini, Retno diduga memeras Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Ariyanto.
Kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa PDAM Surya Sembada Kota Surabaya untuk kawasan Rungkut Madya hingga Jalan Kenjeran Surabaya itu diperas senilai Rp1 miliar.