SURABAYA-Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, yang istrinya diduga berkomentar negatif soal penusukan Menko Polhukam Wiranto, menjalani sidang militer di Gedung Serbaguna Hercules milik Lanud Muljono Surabaya.
Sidang tertutup memutuskan Peltu YNS dikenai pasal dalam UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Selain itu, Pasal 8 huruf a dan Pasal 17 huruf a, di mana Peltu Yunus sendiri dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin, ujar Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono, Mayor Sus Prasetyo, kepada wartawan di Mako Lanud Muljono Surabaya, Sidoarjo, Selasa (15/10).
Sanksi administratif yang dimaksud berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
BACA JUGA: Polisi Libatkan Ahli Periksa Istri Anggota TNI AU