SURABAYA-Meski penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu, namun penyelesaian kasus tersebut tidak berjalan mulus.
Pasalnya, pelimpahan tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng mengalami kendala.
Pemanggilan itu ada kendala kehadiran untuk beberapa tersangka. Kan ada beberapa pihak, para tersangka di dalam perkara ini dipanggil dihadirkan secara bersamaan untuk dilimpahkan secara serentak nantinya, ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melansi Antara, Selasa (13/08).
Menurutnya, pelimpahan tahap II itu belum bisa dilakukan karena ada kendala dalam menghadirkan para tersangka secara bersamaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat.
Yusep juga menyampaikan, penyerahan berkas tahap II ini harus dilakukan secara bersamaan dan sekaligus, tidak bisa satu persatu atau terpisah. Dia menegaskan akan berusaha secepatnya untuk menyerahkan barang bukti beserta tersangka.