SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, meliburkan siswa sekolah TK, SD dan SMP besok, Kamis (26/09), menyusul adanya rencana demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPRD Jatim untuk menolak sejumlah RUU (rancangan undang-undang) kontroversial.
Kebijakan meliburkan sekolah itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 420/11482/436.7.1/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan dan ditujukan untuk kepala TK, SD, SMP/MTs negeri dan swasta.
Sehubungan dengan adanya kegiatan unjuk rasa pada Kamis, 26 September 2019, maka diminta kepada saudara untuk mengarahkan siswa belajar dan menyelesaikan tugas mata pelajaran di rumah masing-masing. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih, bunyi surat edaran yang diterima di Surabaya, Rabu (25/09).
Kadis Pendidikan Ikhsan membenarkan adanya surat edaran yang meliburkan kegiatan belajar mengajar selama satu hari tersebut.