TRENGGALEK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), dilarang menerima parsel Lebaran. Ini sesuai petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saya perintahkan Pak Sekda untuk buat surat edaran juga, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, Minggu (26/5).
Kebijakan tersebut dianggap mengantisipasi konflik kepentingan. Juga langkah awal menghindari rasuah.
Kalaupun ada, nanti akan kami sampaikan. Ke Baznas atau ke unit pengendali gratifikasi, ucap dia.
Tak sekadar parsel. Mencuplik detikcom, abdi negara Trenggalek pun dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Saya harap semua mematuhi, katanya.