SURABAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan, M. Yasin dan Gunawan harus melalui dua tahap lagi setelah dinyatakan lolos tahapan verifikasi syarat jumlah minimal dukungan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Kholid Asyadulloh, di Surabaya, Jumat, mengatakan meski lolos dalam verifikasi jumlah syarat minimal dukungan, bukan berarti pasangan bakal calon ini bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota di Pilkada Surabaya.
Jalan masih panjang, karena masih ada beberapa tahapan lagi, ujarnya.
Diketahui dukungan kepada Gunawan-Yasin sebagai pasangan bakal calon perseorangan berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jumlahnya sekitar 140 ribu. Tapi setelah dilakukan verifikasi jumlahnya 139.700. Sedangkan jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU Surabaya sebesar 138.565 dan tersebar di minimal 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Surabaya.
Menurut dia, tahapan yang akan dijalani pasangan bakal calon perseorangan setelah ini adalah verifikasi administrasi yang dimulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020.