JEMBER-Bandar Udara (Bandara) Notohadinegoro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah mengantongi sertifikat bandar udara (bandara) sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dengan masa berlaku selama sebulan sejak 22 November hingga 22 Desember 2019.
Sertifikat sementara itu menjadi dasar dilakukannya operasi penerbangan di Bandara Notohadinegoro Jember, karena sertifikat bandar udara yang permanen sudah tidak berlaku sejak 20 Maret 2018, kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Hadi Mulyono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Jember, Selasa (03/12).
Hadi menjelsakan, ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat permanen Bandara Notohadinegoro, namun tiga persyaratan sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Sementara lima persyaratan sisanya harus dipenuhi agar Bandara Jember bisa mendapatkan sertifikat secara permanen.
Salah satunya yang paling krusial yakni adanya masterplan bandara, ungkap Hadi.