SURABAYA-Banyak pengembang perumahan dinilai masih mengabaikan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 14 Tahun 2016 terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Anehnya, pemkot justru membiarkan perubahan site plan (rencana tapak) tersebut, bahkan cenderung menyetujui, ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii, di Surabaya, Rabu (18/12).
Padahal, sambung dia, perubahan site plan yang menyangkut fasum dan fasos dalam Perwali Surabaya 14/2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah, harus mendapat persetujuan paling tidak 2/3 warga.
Namun faktanya, ujar politikus NasDem itu, banyak pengembang perumahan yang seenaknya menghilangkan fasum dan fasos dengan mengubah site plan.
Ini sangat merugikan masyarakat, terutama para konsumen. Kondisi seperti ini banyak dan dibiarkan terjadi sejak lama. Padahal mereka membeli hunian berdasar promosi yang di dalamnya menawarkan fasum dan fasos, ungkapnya.