Tulungagung-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Mohammad Amin mengancam laporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral pada Pemilu mendatang ke kepolisian dan kejaksaan.
Pemanfaatan fasilitas negara, kebijakan, memihak, menguntungkan dan merugikan salah satu calon bisa dijerat dalam pidana pemilu. Satu sisi diselesaikan melalui pidana pemilu, satu sisi kita selesaikan lewat rekomendasi ke ASN terhadap netralitas ASN yang telah melanggar aturan, katanya di Tulungagung, Selasa (20/02).
Kewajiban bersikap netral. lanjut dia, tidak hanya berlaku saat jam kerja, namun juga ketika di luar jam kerja.
ASN itu masalahnya bukan ikut berkampanye atau melaksanakan kampanye, menunjukkan keberpihakan atau memberikan like pada postingan caleg atau capres. Entah di facebook maupun media sosial lainnya itu tidak diperbolehkan, ASN harus meningkatkan kenetralitasannya, katanya.
Amin mengakui, pihaknya saat ini telah menerima adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN di jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jatim terhadap pemilu.