Madiun-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan pihaknya telah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun untuk menanyakan keberadaan WNA di wilayah tersebut.
Hasilnya, sebanyak 35 warga negara asing (WNA) memiliki kartu identitas, 3 dari jumlah tersebut masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Selain itu, lanjut Kokok, dari 35 WNA tersebut, sebanyak 27 WNA telah memiliki e-KTP. Sementara sisanya masih menggunakan KTP lama sebagai identitas.
Sesuai UU diperbolehkan. WNA kalau sudah lima tahun berturut-turut tinggal di Indonesia bisa mengajukan e-KTP. Tapi ini hanya sebagai data kependudukan maupun untuk kepentingan perbankan, ujar dia, Senin (04/03).
Bawaslu Kota Madiun selanjutnya memberikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk menandai tiga WNA yang masuk dalam DPT.