Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang kedua terhadap dua calegPDI-Perjuangan yakni Armuji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).
Kami sudah menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan kemarin (4/12). Selanjutnya Kamis ini akan ada sidang pemeriksaan pertama dan Jumat (7/12) sidang pemeriksaan kedua, kata Ketua Divisi SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar kepada Antara di Surabaya, Rabu (05/12).
Menurut dia, caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018. Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.