Surabaya-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya masih menunggu pelapor melengkapi berkas terkait bukti dan saksi kasus dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Rabu ini merupakan batas terakhir penyerahan bukti dan saksi, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Hadi Margo, di Surabaya, Rabu (24/04).
Langkah selanjutnya, Bawaslu setempat menyiapkan rapat pleno untuk memutuskan langkah-langkah yang diambil terkait dugaan penggelebungan suara yang diduga dilakukan oleh salah satu parpol terbesar di Surabaya.
Dari rapat pleno ini akan muncul keputusan yang berbeda, Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ia mengatakan jika mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2018, maka MS dibagi menjadi dua yakni pelanggaran administratif atau pidana.