SITUBONDO-Pemerintah pusat hanya menjatah blangko KTP elektronik atau e-KTP sebanyak 500 keping setiap bulan. Dampaknya, sekitar 18 ribu keping e-KTP setempat belum dicetak.
Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, tapi kami dijatah, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Situbondo, Sofwan Hadi, Kamis (14/11).
Hadi menjelaskan, jatah 500 keping e-KTP tersebut jelas peruntukannnya, jakni diutamakan untuk pemula, dan mereka yang memiliki kepentingan mendesak, dengan syarat membuat pernyataan.
Namun, pihaknya tak berdaya lantaran blangko dijatah.
27.676 wajib KTP elektronik sampai hari ini masih belum melakukan perekaman, jelas Hadi menukil RRI.