SITUBONDO-Ombudsman, lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mengapresiasi penanganan perkara pidana terpadu berbasis elektronik empat lembaga penegak hukum di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Situbondo dinilai merupakan kabupaten pertama yang telah mengembangkan penanganan perkara pidanadengan sistem elektronik dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Penanganan perkara pidana terpadu berbasis TI (teknologi informasi) yang dilakukan Situbondo ini cukup bagus untuk mempercepat penanganan perkara. Karena selama ini kami (ombudsman) menerima keluhan mengenai lambannya penanganan perkara pidana, kata Kepala Keasistenan Penegakan Hukum Ombudsman, Siti Fatma di Situbondo, Jumat (28/06), saat kunjungan kerja ke Pemkab Situbondo.
Siti menambahkan, sistem penanganan perkara pidanan berbasis elektronik empat lembaga penegak hukum itu menjadi jawaban atas keluhan masyarakat mengenai lambannya penanganan perkara.
Karena sistem ini cukup bagus, harapan kami dari ombudsman agar dikembangkan di wilayah-wilayah lain di Indonesia, ucapnya.