SURABAYA-Aparat kepolisian Polda Jatim membekuk kepala sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Surabaya berinisial AS terkait kasus pencabulan terhadap enam siswanya.
Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pencabulan terhadap anak yang rata-rata usianya 15 tahun.
Jadi tersangka AS ini melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap enam siswanya. Kesemua siswa yang mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual berjenis kelamin laki-laki, kata Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (05/06).
AS, kata Festo, mempunyai seorang istri dan tiga orang anak.
Kita masih dalami (soal kemungkinan tersangka memiliki perilaku seks menyimpang). Namun yang bersangkutan sudah menikah dan mempunyai tiga orang anak, ujar Festo.