Sampang-Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur menyatakan berkas kasus pembunuhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sampang, Subaidi dinyatakan P21.
Pihak kejaksaan setempat juga sedang menyusun rencana dakwaan (rendak). Berkas sudah lengkap (P21), ujar Kasipidum Kejari Sampang Tulus Ardiansyah, kemarin (13/01/2019).
Selanjutnya, setelah berkas kasus pembunuhan itu dinyatakan lengkap, Kejari Sampang bakal mengirim surat pemberitahuan ke Polres Sampang untuk masuk pada pelimpahan tahap berikutnya yakni pelimpahan tersangka berikut barang buktinya.
Polres Sampang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami sangat berhati-hati menangani kasus ini, bebernya.
Menanggapi hal itu, Polres Sampang masih belum menerima surat pemberitahuan P21 tersebut. Jika sudah P21, kami siapkan pelimpahan tahap keduanya, sementara inibelum menerima pemberitahuan P21 tersebut, kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto.