SURABAYA-Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Surabaya dan Trenggalek akan digelar besok, Sabtu (10/08),setelah ada putusan dari Makamah Konstitusi (MK).
Insha Allah dieksekusi Sabtu, kata Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dikonfirmasi wartawan di kantor KPU setempat, Jumat (09/08).
Perhitungan ulang di Surabaya dan Trenggalek tersebut, kata Anam, dilakukan petugas KPU langsung karena masa tugas KPPS, PPS dan PPK sudah selesai.
Kami juga mengundang Bawaslu, kepolisian, serta stakeholder lain, ujarnya.
Senada disampaikan Anggota KPU Jatim lainnya, M Arbayanto yang mengaku telah menerima surat putusan MK yang memberikan tenggat waktu lima hari.