SITUBONDO-Pemkab Situbondo, Jawa Timur, menetapkan tanggal 23 Oktober 2019 sebagai hari libur daerah bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2019.
Keputusan libur daerah tersebut, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto yang ditujukan pada seluruh instansi dan lembaga, baik instansi pemerintahan maupun swasta, termasuk lembaga pendidikan.
SE Bupati sudah disampaikan ke semua lembaga bahwa keputusan hari libur daerah untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak di 115 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo, ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah di Situbondo, Senin (21/10).
Hari libur daerah tersebut untuk mendorong warga Situbondo menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades Serentak Situbondo 2019.
Libur daerah pada pilkades serentak ini bagian dalam rangka menyukseskan dan menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkades, ujar Yogie.