MADIUN-Warga Kota Madiun, Jawa Timur, dilarang membuang sampah popok dan pembalut wanita ke sungai karena dapat mencemari lingkungan.
Dampaknya memang tidak langsung. Bisa saja akan muncul pada 10 hingga 20 tahun yang akan datang. Plastik membutuhkan waktu lama untuk terurai, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Suwarno di Madiun, Senin (26/08).
Dia menjelaskan, popok dan pembalut yang dibuang ke sungai dapat mempengaruhi kualitas air sungai, ikan yang hidup di dalamnya juga ikut terpapar.
Bahayanya, sambung Suwarno, ikan yang tercemar tersebut paparan sampahnya dapat masuk ke tubuh manusia yang mengonsumsinya hingga menyebabkan kanker.
Kebiasaan membauh sampah popok dan pembalut wanita juga menjadi masalah tersendiri saat dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Winongo.