LAMONGAN-Sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) kena sanksi karena tidak masuk kerja tanpa alasan alias bolos pada hari pertama masuk usai libur dan cuti Lebaran, Senin (10/06/2019).
Ini adalah komitmen Pemkab Lamongan dalam upaya penegakan disiplin ASN. Selain itu, sanksi ini harus diberikan karena jauh-jauh hari kami sudah menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama, kata Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan, M S Heruwidi dalam keterangan persnya di Lamongan, Selasa (11/06).
Sanksi hukuman disiplin itu diberikan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ke-11 ASN yang mendapat hukuman itu berasal dinas berbeda, yakni: 1 orang dari Dinas Kearsipan, 3 orang Dinas Pendidikan, 4 orang Dinas Kesehatan, 1 orang Sekretariat KPU, 1 orang Dinas Perindustrian dan Pengadaan 1, dan 1 orang staf di Kecamatan Pucuk.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, Bambang Hadjar mengatakan, pemberian sanksi hukuman disiplin itu sudah sesuai dengan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.