SURABAYA-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya bakal disanksi setelah diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos pada hari pertama masuk usai libur Lebaran 2019.
Pada 31 Mei 2019, ada dua pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, yaitu satu ASN dan satu lagi non-ASN, sedangkan pada 10 Juni 2019 yang tidak masuk tanpa ada keterangan juga dua orang, yaitu satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu non-ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas, kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser, di Surabaya, Selasa (11/05).
Fikser menjelaskan, hasil monitoring Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Inspektorat Surabaya pada hari terakhir masuk kerja pada 31 Mei 2019 (sebelum libur Lebaran) dan 10 Juni 2019 atau pertama masuk kerja sesudah libur Lebaran, tercatat hanya ada dua ASN yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan.
Dua ASN yang tidak masuk tanpa ada keterangan itu, kata Fikser, dipanggil oleh Inspektorat Surabaya pada Selasa ini dan selanjutnya akan diperiksa.
Ia juga memastikan bila memang terbukti bersalah dan melanggar, akan ada sanksi bagi mereka berdua.