Surabaya-Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pulau Madura, Jawa Timur dengan total berat 18,3 kilogram.
Pemesannya adalah pasangan suami-istri berinisial ANP, usia 39 tahun, dan ELS, usia 33 tahun, yang berdomisili di Dusun Batulenger Timur, Desa Bireh Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Heru Winarko di Surabaya, Jumat (08/02)
Dia menjelaskan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Madura dipasok dari negara tetangga Malaysia melalui wilayah Provinsi Riau.
Dari kasus ini, BNN mengungkap lima orang yang bersekongkol dalam jaringan peredaran narkoba yang dikelola ANP dan ELS.
Dari lima orang tersebut, dua diantaranya warga Riau, masing-masing berinisial FE (35), asal Dumai, dan IS (55), asal Bengkalis.