SAMPANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, memanggil 51 kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pegawai dinas pendidikan setempatterkait fee proyek pembangunan SDN 2 Banyuanyar.
Untuk mengklarifikasi. Mereka dimintai keterangan sesuai data yang kami punya, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang, Maskur kepada wartawan, Jumat (02/08).
Kejari Sampang menduga permintaan fee proyek pembangunan sekolahjuga terjadi di sekolah lain.
Kami mempunyai data. Dari data itu kami lakukan pemanggilan terhadap para kepala sekolah tersebut, lalu dicocokkan kebenarannya. Jadi, mereka semua sebagai saksi. Sekolah-sekolah ini yang dapat pekerjaan proyek tahun 2017-2018, katanya.
Dari 51 kepsek yang dipanggil untuk dimintai keterangan, 20 di antaranya absen sehingga Kejari Sampang menjadwal pemanggilan ulang.