JEMBER-Pemerintah menanggung sebanyak 78 persen dari total besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020.
Sesuai data kepesertaan, jumlah peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN dan APBD, serta pegawai yang dibiayai pemerintah di Kabupaten Jember mencapai 78 persen, sehingga pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar di daerah ini, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Kamis (31/10).
Data BPJS Jember meyebutkan, jumlah peserta JKN-KIS di Kabupaten Jember sebanyak 1.500.838 orang atau sekitar 59 persen dari jumlah penduduk di kabupaten ini.
BACA JUGA: Kecewa Iuran BPJS Naik, Buruh Jatim Bakal Turun ke Jalan
Dari angka tersebut tercatat PBI yang ditanggung APBN mencapai 60 persen, PBI yang ditanggung APBD sebesar 12 persen, dan pegawai yang dibiayai pemerintah (pegawai pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri) 6 persen, sehingga total 78 persen biaya iuran peserta JKN-KIS yang ditanggung pemerintah di Jember.