SURABAYA-Warga Surabaya, Jawa Timur, yang kedapatan membuang limbah hewan kurban sembarangan ke sungai akan diberi sanksi administratif.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.
Kalau dibuang sembarangan nanti bisa kena sanksi karena itu juga termasuk pencemaran lingkungan, ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, di Surabaya, Minggu (11/08).
Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban kepada warga yang membuang limbah kurban sembarangan.
Saran saya limbah hewan kurban dikumpulkan, kemudian kita ambil, prosedurnya bisa melalui surat atau lewat telepon, nanti pasti akan kita ambil, terang Agus Hebi.