Lamongan - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus penganiayaan Persela Lamongan, Saddil Ramdani terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati bukan delik aduan.
Setau saya itu bukan delik aduan, kata Kombes Pol Barung dihubungi Posjatim, Senin (05/11).
Ditanya apakah apakah kasus ini nantinya akan berujung damai atau tetap berlanjut, Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan bisa dicabut biar damai antara kedua belah pihak.
Ini bukan delik aduan sehingga bisa dicabut, jawabnya singkat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lamongan mengatakan adanya pencabutan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan mantan pemain Timnas tersebut.