MALANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
Revisi tersebut menyusul jatuhnya 4 korban tewas, di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, karena diduga menenggak minuman keras oplosan.
Kami akan bentuk pansus untuk merevisi dan memperbaiki Perda tentang Minuman Keras, kata Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/09).
Revisi tersebut akan memperketat hukuman bagi penjual atau produsen minuman keras yang tidak memiliki izi untuk meminimalkan peredaran minuman keras ilegal di Kota Malang.
Minimal diperketat untuk hukumannya bahwa penjual atau produsen harus mendapatkan pidana, bukan tindak pidana ringan, ujar Made.