MADIUN-Heri Cahyono(39) Alias gundul pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (24/02).
Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, ujar Salman Alfaris saat sidang.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri Cahyono untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.