JEMBER-DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk Panitia Hak Angket setelah Bupati Jember Faida mangkir dari sidang paripurna, Jumat lalu (27/12).
Bupati Faida sedianya memberikan jawaban atas interpelasi yang digulirkan DPRD terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan bupati.
Namun, orang nomor satu di Jember itu mengutus perwakilan untuk membaca jawaban secara tertulis.
Alhamdulillah panitia hak angket di DPRD Jember sudah terbentuk sebanyak 25 orang, kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna pembentukan hak angket di DPRD Jember, Senin (31/12).
Sebanyak 46 fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna itu secara aklamasi sepakat menggulirkan hak angket yang diusulkan sebanyak 44 anggota dewan untuk membentuk panitia hak angket untuk menyelidiki kebijakan bupati yang dinilai tidak sesuai aturan.