Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah atau Janji anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Pergantian Antar Waktu, yang bertempat di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (14/3) pagi.
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kali ini, berasal dari fraksi Golkar atas nama Madrai, yang mengantikan Suwandi, yang telah meninggal. Kegiatan tersebut secara langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Al Barra.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menjelaskan, peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD dengan masa jabatan 2019 - 2024 telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD pada hari ini telah sesuai mekanisme. Dimulai dari surat ketua DPW Partai Golkar Nomor 089/DPD/PG-MJK/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, kemudian ditindak lanjuti surat pimpinan DPRD nomor 171/108/416-050/3022 tanggal 17 Januari 2022 dan surat Gubernur Jawa Timur nomor 171.416/171/011.2/2022 tanggal 22 Februari 2022. Maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitakan keputusan tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019 - 2024, jelasnya.
Lebih lanjut, Ayni mengucapkan selamat kepada Madrai yang telah resmi menduduki jabatan baru. Ia berharap dalam jabatan barunya ini, bisa memberikan sumbangsih dan kontribusi yang positif untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Mojokerto.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat datang saudara H. Madrai digedung wakil rakyat dan selamat bekerja serta mengabdi sebagai wakil rakyat Kabupaten Mojokerto, ungkapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Ketua Kpud, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan kepala OPD Kabupaten Mojokerto.