Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut.
Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang.Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sebesar 3%dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai,maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini.
Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun. Hal itu Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran Rp335.194.302.000. Kemudian berita acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.
Jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah, kata Bupati Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf.