TRENGGALEK-Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menerima surat keputusan (SK) pensiun, Senin (02/12).
SK tersebut diserahkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di kompleks Gedung Bhawarasa, Pendopo Kabupaten Trenggalek, dan diserahkan langsung kepada ASN setempat yang memasuki masa purna tugas per Januari, Februari dan Maret 2020.
Dijelaskan oleh Bupati Nur Arifin, 122 ASN yang memasuki masa purnatugas ini meliputi delapan pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi, 92 tenaga fungsional guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan, serta 22 pejabat pelaksana.
Banyak waktu luang, gunakan untuk menginspirasi banyak orang, teman sejawat maupun lingkungan sekitar, pesan Nur Arifin memberi pesan.
Penghargaan tertinggi, kata bupati muda ini, bukanlah penghasilan yang besar saja, namun harus bisa bermanfaat bagi orang lain dan lingkungan sekitar.
Purnatugas hanyalah status ASN-nya, namun sebenarnya bapak ibu tidak pensiun karena keberadaan bapak ibu masih dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat dan pengabdian bisa dilakukan di mana saja, lanjutnya.