SURABAYA-Para pengendara di Surabaya, Jawa Timur, kini tidak bisa lagi leluasa melanggar lalu lintas karena kini sebanyak 23 closed circuit television (CCTV) akan mengawasi 24 jam pelanggaran lalu lintas, yang nantinya diterapkan E-Tilang.
Untuk mewujudkan sistem tersebut, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bekerja sama dengan Polrestabes, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri membuat sistem e-tilang dengan memanfaatkan kamera CCTV yang selama ini diterapkan dalam manajemen lalu lintas berbasis sistem Intelligent Traffic System (ITS).
Sejak 2017, sistem kerja e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya mampu merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti pelanggaran melebihi stop line, melanggar traffic light, dan melanggar marka jalan, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudarajad di Surabaya, Jumat (12/07).
Menurut dia, kerja sama dalam pembuatan sistem e-tilang tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta mendorong ketertiban pengendara lalu lintas di Kota Pahlawan.
Dari data perekaman itu, kata Irvan, memunculkan informasi kendaraan mulai dari plat nomor, warna kendaraan, hingga jenis kendaraan.