Surabaya-Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, Pemprov Jawa Timur telah memberikan sejumlah catatan soalhasil pembahasan Panitia Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya.
Saya melihatnya catatan yang disampaikan Pemprov Jatim semakin menguatkan hasil keputusan pansus raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) untuk segera disahkan, katanyadi Surabaya, Kamis (21/03).
Catatan Pemprov Jatim tersebut diantaranya meminta agar dilakukan perbaikan meliputi konsideran menimbang, supaya dirumuskan kembali memuat satu pertimbangan yaitu melaksanakan ketentuan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Selain itu juga ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk pasal 1 angka 5 setelah kata cerutu ditambah materi rokok elektrik, vape dan shisha.