MALANG-Sugeng (49 tahun), tersangka pelaku mutilasi terhadap jasad wanita (34) di Malang, Jawa Timur, berhasil dibekuk personel kepolisian Polda Jatim bersama Polres Malang, Rabu (15/05), sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Malang AKBP Asfuri mengatakan tersangka di tangkap di Jalan Laksamana Martadinata dan mengakui telah memutilasi korban di Pasar Besar.
Keterangan yang bersangkutan mengaku dirinya mendengar bisikan gaib yang menyuruh untuk melakukan mutilasi, ujar Asfuri melasir bertajatim.com, Rabu (15/05).
Asfuri menjelaskan pelaku bertemu korban pertama kali di depan Klenteng di Jalan Laksamana Martadinata, pada Sabtu, (11/05), 07.00 WIB.
Korban wanita yang mengeluh sakit kemudian pergi ke Pasar Besar bersama pelaku. Korban akhirnya meninggal pada pukul 17.00 WIB.