Daftar Lengkap Besaran UMK 38 Daerah di Jatim

Pemerintah telah menetapkan formula UMK sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Jumat, 16 Nov 2018 13:06 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya - Gubernur Jatim, Soekarwosecara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 untuk 38 daerah di provinsi tersebut.

Pengumumannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 15 November 2018, ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (16/11).

Pada surat keputusan tersebut dijelaskan penetapan UMK di Jatim 2019, Gubernur Jatim menimbang bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi.

Kemudian, pemerintah dalam hal ini telah menetapkan formula UMK sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut daftar lengkap besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim:

Baca juga :