SURABAYA- Polda Jatim meminta 21 tersangka pelaku kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri.
Kami meminta dengan sangat untuk 21 orang itu menyerahkan diri ke Mapolda Jatim, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (03/06).
Polda Jatim, kata Barung, sudah mengeluarkan surat kepada 21 DPO dan menyebarkan ke mapolsek maupun mapolres di Jawa Timur.
Polda Jatim, lanjut Barung, memberikan tenggat waktu kepada 21 DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri.
Paling lambat 10 Juni 2019 ini usai Lebaran harus menyerahkan diri, ujarnya.